Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan masukan terkait dengan Peraturan OJK (POJK) No. 10/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam pemahaman tersebut, anggota AFPI memberikan masukan terkait panduan kerjasama channeling antar pelaku fintech pendanaan dan lembaga keuangan lain dalam POJK tersebut. Sebagai informasi, POJK tersebut berisikan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebutkan AFPI CEO Summit 2022 menjadi momen tepat untuk melaksanakan diskusi antar sesama pelaku industri fintech pendanaan dan OJK seiring terbitnya POJK No. 10/2022.
Diskusi menjadi penting karena keluarnya POJK terbaru yang terhubung erat dengan pesatnya perkembangan bisnis di industri fintech pendanaan agar memperkokoh dukungan industri terhadap transformasi ekonomi digital, sesuai dengan fokus dalam Presidensi G-20 Indonesia.
“Untuk itu, AFPI melihat perlu kolaborasi yang semakin luas dengan beberapa pendukung ataupun digital ekosistem lainnya,” kata Adrian dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).
Menurut Adrian, tanpa kolaborasi yang kuat, fintech lending (standalone fintech lending) akan menghadapi tantangan yang besar. Oleh karena itu, perkuatan kolaborasi antar stakeholder dengan berbagai pihak seperti pemerintah dan ekosistem digital lain menjadi penting.
Selain 102 anggota penyelenggara fintech pendanaan Peer 2 Peer (P2P) Lending, AFPI juga bekerja sama dengan 45 anggota non-P2P yang merupakan bagian dari ekosistem pendukung penyelenggaraan fintech pendanaan oleh para anggota AFPI.
Jaring Masukan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menyebutkan ada sejumlah masukan yang diterima dari sekitar 250 anggota individual AFPI yang hadir dalam diskusi dan penjaringan pendapat yang dilaksanakan dalam CEO Summit 2022.
Beberapa poin penting dalam masukan yang terjaring diantaranya terkait panduan kerja sama skema channeling business to business (B2B) dengan bank. OJK sudah sejak lama mengimbau agar industri fintech pendanaan bisa bekerja sama dengan pelaku industri keuangan lainnya. Namun, industri masih membutuhkan panduan untuk pelaksanaannya.
“Masukan-masukan ini akan dikurasi, akan ada top priority, yang akan disampaikan kepada Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK secara formal,” ujar Kuseryansyah.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Tris Yulianta menyebutkan penyelenggaraan AFPI CEO Summit 2022 menunjukkan bahwa AFPI selaku perwakilan dari industri fintech pendanaan dan OJK selaku regulator terus bersinergi untuk mengembangkan industri dengan baik.
“Apresiasi kepada AFPI yang telah mengumpulkan kita semua. Kehadiran kita di sini sebagai salah satu dukungan mewujudkan pemahaman yang komprehensif dan seragam atas arahan dan kebijakan OJK ke depan. Ketentuan POJK 10 yang baru saja kita keluarkan diharapkan dapat menjadi panduan industri Fintech P2P Lending dalam melakukan kegiatan usahanya,” katanya.
Menurut Tris, hadirnya POJK No. 10/2022 adalah untuk memperkuat industri baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola yang bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara secara komprehensif dari seluruh potensi risiko yang melekat pada kegiatan usaha Fintech P2P Lending.
Di samping POJK, lanjut Tris, ke depan OJK akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Surat Edaran sebagai petunjuk teknis atas ketentuan yang diatur dalam POJK No. 10/2022. OJK siap memberikan arahan dan menerima masukan dari stakeholder termasuk penyelenggara Fintech P2P Lending demi memperkuat eksistensi industri.
“Keseragaman pemahaman atas kebijakan perlu tercapai agar suatu kegiatan usaha dapat dilakukan secara efektif dan optimal serta sesuai ketentuan yang berlaku. POJK 10 hadir untuk meningkatkan industri Fintech P2P Lending agar dapat berkontribusi ke masyarakat,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa hadirnya industri Fintech P2P Lending bertujuan untuk menjadi usaha yang positif dalam hal penyediaan alternatif pendanaan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM. Di samping itu industri Fintech P2P Lending juga berperan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui sarana digital lewat penyaluran pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan secara cepat, mudah, transparan, aman, dan nyaman.
Adapun Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan ada tujuh poin arah pengembangan industri fintech pendanaan dalam POJK 10/2022.
Ketujuh hal tersebut yakni, peningkatan kualitas penyelenggaraan/layanan, peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen, efektivitas pengawasan (termasuk penguatan asosiasi), penguatan kelembagaan dan governance, kualitas manajemen risiko yang lebih efektif, pengembangan ekosistem dan sinergi Industri Jasa Keuangan, serta peningkatan kontribusi industri.
“Ini yang kami sampaikan tentang bagaimana industri ini ke depan, kami inginnya seperti apa. Mudah-mudahan ini menjadi panduan kita ke depan, pasca POJK 10/2022 ini yang kita pakai ke depan supaya industri ini tidak hanya tumbuh terus tinggi tetapi juga sehat dan berkontribusi terhadap Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel