Inilah Kriteria Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Bisnis.com,22 Agt 2022, 14:42 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Eks Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono dalam diskusi publik dengan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat Senin (22/8/2022). JIBI/Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono mengungkap kriteria Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, ada dua kriteria yang harus dipenuhi di antaranya yakni administratif dan teknis kompetensi.

"Yang pertama administratif itu dia harus eselon satu, atau pejabat madya, pimpinan tinggi madya, mau sekjen [sekretaris jenderal], mau dirjen [direktur jenderal], mau kepala badan, itu harus ya, dari manapun lah," kata Sumarsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).

Untuk teknis kompetensi, lanjut Sumarsono, Pj Gubernur DKI juga harus menguasai pemerintahan, termasuk untuk mengurus masalah yang ada di Ibu Kota.

"Karena yang diharapkan mampu menyelenggarakan seluruh fungsi-fungsi administrasi yang dikerjakan birokrasi, contoh program, penyusunan program, pertanggungjawaban anggaran. Kemudian, menjabarkan RPD [Rencana Program Daerah] sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah," katanya.

Sumarsono juga menyebut perbedaan gubernur dan Pj gubernur. Menurutnya perbedaan mendasar yakni dalam hal membuat kebijakan strategis yang berimplikasi soal uang, dan kebijakan yang berimplikasi pada publik.

"Misalnya utang pinjaman atau kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra dampaknya luas itu harus seizin mendagri [menteri dalam negeri]. Itu saja perbedaannya selebihnya sama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini