Konten Premium

Uji Kuat Saham Batu Bara ADRO, HRUM, ITMG, dkk Digempur Kenaikan Royalti

Bisnis.com,23 Agt 2022, 10:37 WIB
Penulis: Mutiara Nabila & Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah dihujani sentimen positif lonjakan harga batu bara selama pandemi, saatnya emiten tambang seperti ADRO, HRUM, ITMG, PTBA menghadapi gempuran kenaikan royalti. Akan seberapa besar tekanan kenaikan royalti terhadap saham batu bara? 

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif royalti batu bara menjadi 13,5 persen dari maksimal 7 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid itu diperkirakan efektif berlaku pada 15 September 2022.

Pemerintah menetapkan royalti untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$70 dipatok 5 persen dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$90 royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini