Garuda (GIAA) dan Waskita Beton (WSBP) Lolos PKPU, Kapan Suspensi Saham Dibuka?

Bisnis.com,23 Agt 2022, 09:47 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) telah lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meski demikian, kedua saham emiten ini tak kunjung dibuka gemboknya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebelumnya, Bursa melakukan suspensi saham GIAA dan WSBP sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang/sukuk oleh kedua emiten tersebut.

Bursa pun telah mengetahui GIAA dan WSBP telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian dalam proses PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.

"Namun, sehubungan adanya pengajuan kasasi atas perjanjian perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut," kata Nyoman, Selasa (23/8/2022).

Dia melanjutkan, Bursa juga dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi dalam hal perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap, dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan public expose insidentil oleh kedua emiten jika diperlukan.

Nyoman menegaskan, saat ini Bursa sedang menunggu perjanjian perdamaian yang di dalamnya terdapat rencana restrukturisasi utang GIAA atau WSBP telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan GIAA dan WSBP, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Bursa juga menunggu pemenuhan atas seluruh kewajiban kedua perseroan kepada Bursa dan stakeholders lainnya, sebelum membuka suspensi efek kedua perseroan dilakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini