Bisnis.com, JAKARTA – Akrobat Grup Bakrie menggadaikan saham demi utang melalui PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) sempat tersandung aturan pasar modal.
Pada Agustus 2008, langkah itu menjadi sorotan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Harian Bisnis Indonesia edisi Sabtu, 23 Agustus 2008 menyoroti sentilan Bapepam-LK atas akrobat BUMI menggadaikan sahamnya demi utang.
Hal ini bermula dari langkah PT Bakrie and Brothers Tbk. (BNBR) menggadaikan 28,25 persen sahamnya di BUMI untuk memperolah pinjaman dari beberapa bank asing senilai US$1,4 miliar.