Pemkab Sumedang Alokasikan Rp1 Miliar bagi Warga Penerima Bantuan Iuran JKN

Bisnis.com,24 Agt 2022, 19:02 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan akan terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal terhadap masyarakat. Termasuk bagi masyarakat Sumedang yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Total anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Sumedang adalah Rp1 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sumedang Surdi Sudiana mengatakan masyarakat yang masuk kategori PBI ini adalah masyarakat miskin yang belum dijamin JKN.

"Jadi bagi masyarakat miskin dan belum tercover oleh JKN bisa memanfaatkan dana ini sebagai PBI," jelas Surdi.

Secara teknis, penyaluran bantuan bagi PBI ini adalah dengan merujuk data kurang mampu yang dimiliki Pemkab Sumedang untuk kemudian didaftarkan kepada BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN ini. Selanjutnya, iuran tersebut akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Adanya program ini akan sangat membantu sekali masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan," tambahnya.

Diakuinya, hingga kini selalu ada masyarakat yang masuk kategori miskin yang diajukan oleh Pemerintah Desa untuk menjadi bagian dari peserta PBI.

"Pemanfaatan dana dari DBHCHT untuk premi PBI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dimana disitu sudah diterbitkan tentang Juklak Juknis pemanfaatan DBHCHT," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini