Analisa Hotman Paris soal Rekening Brigadir J, Terkait Judi 303 atau Narkoba?

Bisnis.com,24 Agt 2022, 19:12 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Pengacara Hotman Paris Hutapea. /Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara ternama Hotman Paris angka bicara mengenai transaksi di rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui terjadi perpindahan dana dari empat rekening milik Brigadir J, tiga hari setelah Brigadir menghembuskan nafas terakhir.

Hotman Paris mengatakan adanya transaksi setelah Brigadir J meninggal karena uang yang tersimpan di rekening Brigadir J, adalah uang kas keluarga dan uang kas para ajudan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti belanja, makan dan lain sebagainya.

“Itu sama seperti Hotman. Hotman setiap minggu transfer uang ke rekening salah satu staf akunting saya, kurang lebih Rp100 juta setiap minggu. Dan itu dipakai untuk keperluan jika saya tidak ada, misalnya untuk membeli tiket pesawat,” kata Hotman dikutip dari akun instagramnya, Rabu (24/8/2022).

Selain untuk membeli tiket pesawat, dia menambahkan uang tersebut digunakan untuk keperluan mendesak seperti dan mengirim uang dan lain sebagainya.

Uang tersebut sengaja ditaruh oleh Hotman atas nama staf akunting seperti uang kas, tabungan dalam uang tersebut dapat diakses oleh 2-3 orang stafnya, sehingga jika satu berhalangan, yang lain bisa mencairkan atau transfer. Kondisi serupa, lanjut Hotman, juga terjadi di keluarga Ferdy Sambo.

“Uang yang Rp200 juta ditaruh atas nama almarhum Brigadir J, juga bisa diakses oleh anggota yang lain. Jadi itu menjawab pertanyaan bahwa ternyata uang tersebut tidak ada kaitannya dengan bisnis apakah 303, narkoba dan lain sebagainya,” kata Hotman.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut empat rekenin Brigadir J digunakan untuk dana taktis. Kabar yang beredar empat rekening Brigadir J dikuasai oleh tersangka FS adalah rekening dari BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri.

Dia menyebut dari empat rekening tersebut terdapat transaksi janggal dengan total mencapai Rp200 juta pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J meninggal. Kamaruddin meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATAK) untuk mendalami transaksi tersebut.

Sementara itu mengenai transaksi di rekening Brigadir J, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan BRI sebagai Penyedia Jasa Keuangan mendukung sepenuhnya jika ada permintaan informasi atas data nasabah dari pihak berwajib atau berwenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam perundang-undangan.

Adapun sesuai dengan UU Perbankan, Bank diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

BRI mengimbau kepada masyarakat, agar apabila memiliki kerabat atau keluarga meninggal, ahli warisnya segera melapor ke kantor bank untuk segera menonaktifkan rekeningnya, termasuk segala fasilitas yang melekat (seperti kartu ATM, akun mobile banking dll) untuk mengurangi risiko terjadinya penyelewengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini