Obligor BLBI Trijono Gondokusumo Gugat Satgas BLBI ke PTUN

Bisnis.com,25 Agt 2022, 15:40 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (kiri) bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Trijono Gondokusumo menggugat Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI atau Satgas BLBI.

Gugatan dengan nomor perkara 289/G/2022/PTUN.JKT itu tercatat di laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam petitumnya, Trijono meminta hakim PTUN agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas BLBI berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 tentang Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.

Dia juga meminta hakim agar menyatakan penundaan berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara aquo (inkraht van gewijsde).

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo, yang dapat merugikan penggugat," seperti dikutip dari SIPP PTUN, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, dalam pokok perkara Gondokusumo meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 terkait dengan Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.

Dia juga meminta hakim agar mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mengacu kepada Akta PKPS APU yang ditandatangani oleh Obligor Trijono Gondokusumo dengan BPPN atas nama Pemerintah Republik Indonesia," dikutip dari petitum.

Aset Disita

Sebelumnya, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset Trijono Gondokusumo, selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa. Trijono tercatat memiliki utang Rp5,38 triliun kepada negara.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa penyitaan berlangsung melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Kamis (16/6/2022). Tanah yang disita seluas 580.440 meter persegi terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini