Asuransi Umum Bersiap 'Icip' Bisnis Unit-linked

Bisnis.com,25 Agt 2022, 08:42 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemain asuransi umum mulai menjajal peluang bisnis baru dengan masuk ke bisnis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit-linked.

Sejak diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada Maret 2022, terdapat sejumlah perusahaan yang sudah mengajukan izin terkait produk unit-linked kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu perusahaan asuransi umum yang tengah bersiap untuk memasarkan produk PAYDI adalah PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI). Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, perseroan tengah mengajukan proses perizinan untuk satu produk PAYDI dengan perlindungan tambahan berupa asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti.

"Kami sedang dalam proses lisensi Bintang Flexy InvestStar, produk PAYDI dengan rider kendaraan dan properti. Nasabah boleh pilih rider apa saja yang akan disematkan ke PAYDI-nya," kata Widodo kepada Bisnis, dikutip Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, proses untuk mendapatkan izin produk PAYDI yang pertama ini cukup menantang karena harus dapat membuktikan perusahaan memiliki sistem administrasi yang mumpuni. Perusahaan juga harus menyertakan bukti simulasi polis PAYDI sampai dengan 5 tahun dan menjalankan seluruh transaksi yang mungkin terjadi dari penutupan, top up, withdrawal, switching, hingga surrender.

"Juga kemampuan untuk recording dan retrieval-nya untuk proses penjualan dan wellcoming call," katanya.

Dia menilai terbitnya SEOJK PAYDI telah membuka peluang bisnis baru bagi industri asuransi umum untuk masuk ke bisnis jangka panjang melalui layanan dan keunggulan biaya.

Widodo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menekankan bahwa PAYDI bukanlah produk investasi. Produk asuransi dasar jangka panjang ini hanya menawarkan biaya asuransi yang lebih efisien dengan pengenaan biaya asuransi tambahan secara bulanan dan memberikan kesempatan agar premi milik nasabah yang belum terpakai dapat berkembang melalui media investasi yang dipilih.

Dalam upaya untuk mencegah terjadinya misselling produk PAYDI, AAUI pun mulai merancang program literasi kepada masyarakat dan agen asuransi. Aturan kewajiban perekaman proses penjualan PAYDI juga dinilai turut membantu menutup kemungkinan terjadinya misseling dari tenaga penjual.

"AAUI mulai bikin literasi untuk masyarakat dan penjual sebagai bentuk tanggung jawab yang mengeluarkan lisensi untuk penjual PAYDI," ujar Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini