BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pedagang UMKM di Kota Bandung Jadi Peserta

Bisnis.com,25 Agt 2022, 19:55 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengapresiasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung yang mendukung UMKM di Kota Bandung untuk mendaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan sosial.

Seperti diketahui, bahwa sektor informal seperti wirausaha, pekerja paruh waktu, wiraswasta, tukang ojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas pembantu hingga pedagang UMKM dapat mendaftar program bukan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat perlindungan sosial.

Skema program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU) ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK JKM iuran Rp16.800 per bulan.

Skema yang kedua adalah skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja.

Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang terpenting belum menginjak usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci.

Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh sesuai indikasi medis.

"Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta. Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," imbuhnya. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini