Waspada! Satgas Investasi Temukan 71 Pinjol Ilegal 

Bisnis.com,25 Agt 2022, 20:43 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir 84 entitas ilegal, baik situs web maupun aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).

Penanganan terhadap investasi dan pinjol tersebut ilegal dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. Selain itu, Tongam juga membantah informasi yang beredar bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.

Sebanyak 13 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan SWI terdiri atas 4 entitas melakukan money game, 3 entitas memperdagangkan aset kripto tanpa izin, 2 entitas menawarkan investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin dan tiga entitas lain-lain.

Sementara itu, SWI juga menemukan 71 pinjol ilegal sepanjang Agustus 2022. Alhasil sejak 2018 – Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160. Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Oleh sebab itu, Tongam menyatakan SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI turut meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan pinjol ilegal lewat layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini