Mahfud MD Bilang Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata SWI

Bisnis.com,25 Agt 2022, 20:34 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal kian meresahkan masyarakat. Tak jarang, korban yang telah terjerat ke dalam penipuan pinjol ilegal mendapatkan teror hingga intimidasi saat si pelaku melakukan aksi penagihan.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal agar tidak perlu membayar tagihan.

Mengenai hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menilai imbauan Menko Mahfud MD ditujukan dalam kasus masyarakat yang konteksnya sudah menjadi korban pinjol ilegal dan menerima teror atau intimidasi dalam penagihan.

“Namun, bagi masyarakat yang belum menjadi korban atau belum akses ke pinjol ilegal, jangan mencoba-coba untuk meminjam dari pinjol ilegal dengan harapan bahwa pinjaman tidak perlu dikembalikan. Masyarakat diminta tidak akses ke aplikasi pinjol ilegal,” katanya kepada Bisnis, Kamis (25/8/2022).

ntuk itu, dia mengimbau masyarakat yang sudah terjerat pinjol ilegal dan mendapatkan bentuk intimidasi agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Apabila masyarakat telah mendapatkan teror atau intimidasi, kami mendorong agar segera lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, agar dapat memberikan efek jera pada pelakunya,” imbuhnya. 

Tongam bercerita bahwa sejak 2018 sampai dengan Agustus 2022, SWI telah menutup sebanyak 4.160 platform aplikasi pinjol.

“Kemenkominfo melakukan cyber patrol dan hasilnya disampaikan ke SWI untuk dilakukan verifikasi dan penutupan apabila ilegal,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini