Kejagung Tetapkan Advokat Perusahaan Surya Darmadi Tersangka dan Ditahan

Bisnis.com,26 Agt 2022, 05:00 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Keajksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang advokat berinisial DFS menjadi tersangka dalam kasus korupsi bos Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Kejaksaan menyangka DFS menghalangi penyidikan kasus tersebut alias obstruction of justice.

“Tim penyidik menetapkan satu tersangka yaitu DFS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).

Ketut menuturkan, DFS merupakan penasihat hukum PT Palma Satu. PT Palma Satu adalah anak usaha PT Duta Palma Group.

DFS, kata dia, dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

DFS ditengarai menghalangi dan merintangi penggeledahan serta penyitaan 8 bidang tanah perkebunan milik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

DFS resmi berstatus tersangka pada Kamis (25/8/2022). Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan DFS di Rutan Klas I Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama hingga 13 September 2022.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi menjadi tersangka penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022.

Surya yang dikenal dengan sebutan Apeng juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Surya diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya kembali ke tanah air. Dia ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, setibanya dari Taiwan pada 15 Agustus 2022. Selama pemeriksaan, dia sempat mengalami masalah jantung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kejaksaan Agung juga telah menyita dua aset Surya Darmadi berupa tanah dan bangunan seluas total sekitar 1,8 hektare di Menteng dan Senen, Jakarta Pusat, pada Ahad kemarin, 21 Agustus 2022. Kejaksaan menyatakan masih terus memburu aset Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini