Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kammarudin Simanjuntak angkat bicara soal upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo kepada Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Kammarudin upaya banding itu merupakan bentuk 'akal-akalan' Sambo agar mendapat hak pensiun.
"Akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kammarudin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dia pun mengingatkan kepada Komisi Kode Etik Polri untuk mengacuhkan upaya banding yang diajukan Sambo.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," katanya.
Lebih lanjut, kata Kammarudin, keluarga Brigadir J mengapresiasi putusan Komisi Kode Etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Sambi.
"Keluarga sangat apresiasi," kata dia.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Sambo di sidang KKEP.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo masih diberikan waktu tiga hari kedepan untuk mengajukan banding tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel