Seorang pelanggan PT PLN (Persero) mengaku ditagih denda senilai Rp41 juta karena dituduh melakukan pencurian listrik dengan memutus segel meteran listrik di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Seorang pelanggan PT PLN (Persero) mengaku ditagih denda senilai Rp41 juta karena dituduh melakukan pencurian listrik dengan memutus segel meteran listrik di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel