Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan untuk memeriksa ulang setiap produk investasi yang diterima termasuk menanyakan ke pusat layanan milik regulator.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam webinar bertajuk “Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu Tahun 2022” di kanal YouTube Jasa Keuangan, Jumat (26/8/2022) menjelaskan saat ini terjadi fenomena masyarakat Indonesia yang memiliki produk keuangan, seperti asuransi, perbankan, hingga pasar modal, belum sepenuhnya memahami akan produk apa yang dibeli dan digunakan.
“Banyak masyarakat kita yang sudah punya produk asuransi, perbankan, dan pasar modal, tapi sebetulnya enggak paham produk apa yang mereka beli. Karena itu kenapa banyak sekali perbedaan pandangan, perselisihan, dan banyak sekali pengaduan-pengaduan konsumen yang masuk di OJK Manado dan juga di wilayah Timur ini karena ketidaktahuan atas produk apa yang mereka gunakan,” ungkap Friderica.
Untuk itu, Friderica kembali mengingatkan akan pentingnya edukasi tentang keuangan sejak dini, di tengah maraknya kasus penipuan yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, dia menjelaskan edukasi tentang keuangan merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang paling dasar atau utama.
Dengan kata lain, Friderica menekankan bahwa hanya diri sendiri yang bisa melindungi dari berbagai skema penipuan investasi dan berbagai jenis penipuan berkedok investasi.
“Saya bisa sampaikan angka literasi dan inklusi keuangan terpautnya sangat jauh. Literasi masyarakat Indonesia tentang keuangan angkanya sekitar 38 persen, sedangkan inklusinya 76 persen. Jadi ada selisih dari 76 persen ke 38 persen,” ujarnya.
Friderica menjelaskan literasi merupakan pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan. Sedangkan inklusi merupakan akses masyarakat terhadap keuangan.
Mengutip dari laman resmi OJK, Jumat (26/8/2022), survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19 persen.
Adanya gap antara literasi dan inklusi menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan.
Selain itu, Friderica mengatakan OJK juga melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan hingga mengawasi semua pelaku usaha jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, serta asuransi. Dalam hal ini, pelaku usaha jasa keuangan saat menawarkan produk harus sesuai dengan kaidah.
Adapun, OJK juga menyediakan perlindungan konsumen dengan contact center konsumen jasa keuangan 157 guna mengetahui legal atau tidaknya pinjaman online (pinjol). Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menghubungi kontak melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
Untuk itu, Friderica menekankan masyarakat harus bisa membedakan antara skema penipuan berkedok investasi dan produk investasi legal.
“Itu [call center 157] bisa bertanya, misalnya ditawari investasi atau pinjaman online cek dulu ke 157, itu [investasi atau pinjol] legal atau ilegal,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel