CIMB Niaga (BNGA) Kupas Dampak Negatif Spin Off Unit Syariah untuk Bank Mini

Bisnis.com,26 Agt 2022, 18:16 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ketua Bidang Regulasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) sekaligus Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara. /Bisnis.com-Aziz R

Bisnis.com, DENPASAR — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mendukung rencana penghapusan deadline pemisahan unit usaha syariah (UUS) perbankan atau spin off pada 2023, sebab akan membawa dampak positif yang lebih besar buat industri keuangan syariah di Tanah Air.

Ketua Bidang Regulasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) sekaligus Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menjelaskan rencana ini akan berdampak positif bagi 21 bank konvensional yang saat ini masih mengandalkan UUS dalam menyelenggarakan produk dan layanan berbasis syariah.

"Kalau CIMB Niaga Syariah, besok diminta spin-off sama induk pun pasti siap. Tapi dalam kondisi terkini, spin off lebih tepat sebagai pilihan, bukan kewajiban, sehingga rencana penghapusan deadline ini akan memberikan keleluasaan bagi rekan-rekan UUS lain, terutama para BPD [Bank Pembangunan Daerah]," ujarnya ketika ditemui Bisnis, Jumat (26/8/2022).

Sekadar informasi, penghapusan kewajiban spin-off tengah bergulir dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law keuangan. Sebagai gantinya, beleid mengatur bank wajib melakukan spin off apabila porsi aset suatu UUS telah mencapai 50 persen atau lebih dari aset bank induk.

Pandji menilai kewajiban spin off terbaru berdasarkan kekuatan aset tersebut akan lebih relevan, karena memungkinkan perbankan dengan aset yang terbilang 'mini' mendapatkan kesempatan lebih lama untuk menjadi lebih siap.

"Kalau spin-off dipaksakan, kasihan bank yang kekuatan permodalannya belum mumpuni, aset mereka akan tergerus. Takutnya, produk dan layanan syariah mereka akhirnya menjadi tidak kompetitif, sehingga justru kontraproduktif terhadap perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia," tambahnya.

Dari sisi dampak terhadap pembiayaan segmen ritel, Head of Sharia Consumer Banking CIMB Niaga Bung Aldilla mengungkap setidaknya ada tujuh dampak negatif pemaksaan spin off terhadap UUS.

Pertama, soal potensi penurunan level layanan dan pengalaman konsumen. Pasalnya, tak jarang nasabah UUS merupakan nasabah konvensional eksisting alias memiliki dua rekening yang pemanfaatannya berbeda.

Kedua, kapasitas pelayanan digital akan berkurang secara masif, karena secara umum UUS punya kelebihan bisa turut memanfaatkan infrastruktur teknologi dari induk usaha. Seiring dengan hal tersebut, yang ketiga, yaitu potensi kekurangan talenta, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) terkait digitalisasi, maupun talenta khusus syariah.

"Kapasitas digital berpotensi berkurang kalau spin off. Sebagai contoh, layanan digital yang CIMB Niaga Syariah yang sekarang sudah bagus itu juga tak lepas dari sumber daya CIMB Niaga, baik dari SDM maupun infrastruktur. Karena sekarang setiap agen kami selalu memperkenalkan produk syariah secara beriringan dengan produk konvensional kepada nasabah, supaya nasabah bisa bebas memilih," jelas Bung.

Keempat, soal kesulitan branding, karena belum tentu bank syariah yang telah berdiri sendiri bisa melakukan kampanye atau promosi secara masif tanpa bantuan dari induk usaha.

Kelima, potensi biaya dana alias cost of fund yang membengkak. Keenam, berkurangnya tingkat kepercayaan segelintir nasabah eksisting. Terakhir, adanya potensi ketimpangan yang semakin lebar dengan produk konvensional dari induk.

Adapun, Head of Syariah Business Banking CIMB Niaga Syariah Riboet Budiono mengungkap dampak spin off UUS yang dipaksakan dari sisi pembiayaan segmen korporasi.

Menurut Riboet, setidaknya ada beberapa dampak yang akan dirasakan bank hasil spin off yang belum siap. Pertama, potensi anjloknya dana pihak ketiga (DPK) dari segmen korporasi besar.

"Pertimbangan utama korporasi dalam menempatkan dana itu soal keamanan. Jadi ada kemungkinan bank syariah hasil spin off itu mendapati fenomena penarikan DPK, terutama dana murah dari perusahaan besar. Akhirnya, penggantinya akan dicari dari dana mahal, sehingga rate mereka jadi kurang kompetitif," ujarnya.

Berikutnya, yaitu berkurangnya tingkat efisiensi karena harus menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk investasi baru terkait infrastruktur. Hal ini pun akan turut berpengaruh terhadap profitabilitas bank syariah hasil spin off.

Selain itu, Riboet juga melihat akan ada fenomena pelampauan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) pada segelintir nasabah korporasi. Fenomena ini juga akan berpengaruh terhadap kemampuan bank syariah menjaring nasabah korporasi baru yang bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini