Gapasdap Ingin BPH Migas Tambah Subsidi BBM Buat Kapal Penyeberangan

Bisnis.com,26 Agt 2022, 16:44 WIB
Penulis: Dany Saputra
Kapal Motor Penumpang (KMP) Jokotole melintas di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/7/2021). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat selama semester I tahun 2021 meraih pendapatan Rp1,69 triliun dengan laba sebesar Rp147 miliar, dan pada semester tersebut telah mengangkut 1,83 juta orang penumpang, kendaraan roda dua dan tiga sebanyak 1 juta unit, kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 1,18 juta unit, sedangkan untuk barang mencapai 465 ribu ton./ANTARA FOTO-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menambah kuota subsidi bagi angkutan penyeberangan.

Hal tersebut merupakan salah satu dari rekomendasi kebijakan Gapasdap terkait dengan industri angkutan penyeberangan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2022, 23-24 Agustus, di Surakarta, Jawa Tengah.

"Gapasdap merekomendasikan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas [BPH Migas] untuk menambah kuota BBM subsidi bagi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan mengingat peran penting industri angkutan penyeberangan dalam menyatukan Indonesia sebagai negara kepualauan," demikian dikutip dari Hasil Rakernas I Gapasdap 2022, Jumat (26/8/2022).

Gapasdap menyebut bahwa saat ini porsi kuota BBM subsidi yang digunakan oleh angkutan penyeberangan masih sangat kecil dari kuota nasional BBM subsidi.

"Dalam realita yang terjadi angkutan penyeberangan hanya menggunakan 1,35 [persen] dari kuota Nasional BBM bersubsidi," jelas Gapasdap.

Selain terkait dengan BBM, Gapasdap menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan mengenai operasional angkutan penyeberangan, sungai, dan danau.

Contohnya, penanganan terhadap kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih (over dimension over load/ODOL), kenaikan tarif penyeberangan, dan penanganan terhadap sistem e-ticketing Ferizy milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kemudian, pemisahan fungsi ASDP sebagai pengelola pelabuhan dan operator kapal, pengelolaan dermaga eksekutif yang lebih adil, dan desakan kepada ASDP untuk mengasuransikan seluruh dermaga di semua lintasan penyeberangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini