Butuh Pinjaman Online? Ini Tips agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Bisnis.com,28 Agt 2022, 09:49 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Ilustrasi pinjaman online. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi kamu yang berencana mengajukan pinjaman online, ingat untuk selalu waspada terutama terhadap tawaran pinjaman melalui SMS atau pesan Whatsapp karena bisa saja itu pinjaman ilegal.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang berizin OJK menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

"Untuk Sobat OJK yang ingin menggunakan pinjaman online, pastikan meminjam ke lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dikutip Minggu (28/8/2022).

Bukan itu saja, dia berpesan pada masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online agar meminjam sesuai kebutuhan dan sanggup melunasi pinjaman tersebut. 

Kemudian, sambung Ogi, jangan lupa untuk mengecek legalitas lembaga keuangannya dengan mengontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau chat Whatsapp ke 081 157 157 157.

"Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama, logo, atau identitas menyerupai lembaga keuangan yang resmi," pesannya.

Ogi menambahkan, bila ada yang terkena pinjaman online ilegal dan mengalami ancaman, teror atau intimidasi, harap segera laporkan ke kepolisian terdekat.

"Mari bijak dalam menggunakan pinjaman online. Selalu cek kebutuhan dan legalitas penyelenggara sebelum menggunakan pinjaman online," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: A. Iskandar Zulkarnain
Terkini