Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dalam pernyataan yang diterima Bisnis, Minggu (28/8/2022).
Tongam menegaskan bahwa penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Adapun, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.
"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya," ujar Tongam.
Berikut perincian ke-13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI:
- 4 entitas melakukan money game
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
- 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
- 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin
- 3 entitas lain-lain
Sementara itu, selain 71 kegiatan usaha pinjol ilegal yang ditemukan SWI baru-baru ini, sejak 2018 sampai dengan Agustus 2022 ini jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160 pinjol ilegal.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujarnya.
Melihat hal itu dia meminta masyarakat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel