OJK Cabut Izin Leasing Mashill Finance, Ini Kewajiban Perusahaan yang Harus Diselesaikan

Bisnis.com,28 Agt 2022, 19:33 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan alias leasing PT Mashill Internasional Finance.

Pemberian sanksi diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2022 tanggal 16 Agustus 2022. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Minggu (28/8/2022).

PT Mashill Internasional Finance diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Mashill Internasional Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id)," kata Ihsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini