Bisnis.com, BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat puluhan bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti. Hampir seperempat dari jumlah tersebut merupakan bank pembangunan daerah (BPD). Kendati tenggat waktu BPD untuk memenuhi modal inti masih lebih dari satu tahun lagi, tetapi persiapan untuk mencari dana segar tentu perlu dilakukan sesegera mungkin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga Juli 2022 terdapat 43 bank dengan modal di bawah Rp3 triliun. Sebanyak 12 bank dari jumlah tersebut merupakan BPD.
Lebih rinci, lanjut Dian, dari 43 bank tersebut sebanyak 24 bank umum diantaranya telah melaporkan kepada OJK bahwa mereka sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.
Kemudian, sebanyak 7 bank umum diantaranya telah memenuhi POJK Konsolidasi dengan membentuk kelompok usaha bank (KUB) dan modal inti di atas Rp1 triliun.
“Sebanya 12 BPD dalam proses dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum,” kata Dian kepada Bisnis, Minggu (28/8/2022).
Dian menjelaskan sesuai dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk KUB.
Pembentukan KUB dalam hal rencana Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi Bank tidak akan meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap Bank tersebut setelah dilakukan Penggabungan dengan tetap memenuhi ketentuan.
Dalam pembentukan KUB tersebut, perlu memperhatikan bank induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas anggota KUB.
“Saat ini seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank dan Pengawas senantiasa melakukan pemantauan terhadap realisasi komitmen Bank dalam pemenuhan Modal Inti sebagaimana rencana tindak yang dituangkan,” kata Dian.
Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK No.12/POJK.03/2020, kata Dian, terdapat 5 (lima) skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti kurang dari Rp3 Triliun, yaitu, Penggabungan, Peleburan atau Integrasi, Pengambilalihan yang diikuti, Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki.
Bank umum dapat memilih strategi konsolidasi yang tepat dengan kondisi masing-masing dan menjadi alternatif solusi dalam akselerasi konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam POJK.
“Pembentukan KUB karena Pemisahan (spin off) UUS dan Pembentukan KUB karena Pengambilalihan,” kata Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel