RUPSLB Bank Nobu (NOBU) soal Rights Issue Batal, Kok Bisa?

Bisnis.com,28 Agt 2022, 18:47 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Komisaris dan direksi Bank Nobu/jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) alias Bank Nobu membatalkan jadwal rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB, yang berkaitan dengan persetujuan rencana rights issue perseroan.

Dalam surat kepada otoritas bursa, Direktur Bank Nobu Januar Angkawidjaja menyatakan pembatalan RUPSLB sehubungan dengan pemanggilan rapat yang dipublikasikan pada 22 Juni 2022 dan pengumuman penundaan RUPSLB pada 13 Juli 2022.

Januar menjelaskan pembatalan rencana RUPSLB karena masih ada prosedur yang harus ditempuh oleh PT Star Pacific Tbk. (LPLI) terkait dengan rencana transaksi inbreng aset LPLI.

“Dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK], maka dengan ini Direksi perseroan menyampaikan pembatalan RUPSLB perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Minggu (28/8/2022).

Dia menambahkan bahwa dalam rangka penambahan modal melalui mekanisme rights issue, NOBU akan menyampaikan kembali rencana penyelenggaraan RUPSLB sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Sedianya RUPSLB tersebut sedianya ditujukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham terkait dengan rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue.

Dalam rencana aksi korporasi tersebut, Bank Nobu berencana menerbitkan 630,45 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham. Dana hasil rights issue nantinya digunakan untuk membeli gedung LPLI guna mendukung kegiatan usaha perseroan.

Selain itu, dana rights issue juga digunakan untuk memperkuat modal kerja perseroan berupa penyaluran kredit kepada nasabah dengan nilai yang dipatok sebesar Rp35 miliar. Sementara sebanyak Rp368 miliar ditujukan untuk pembelian aset milik LPLI.

Adapun, aset milik LPLI itu berupa Gedung Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No.101 Curug Neglasari Tangerang Banten, Klp. Dua, Kec. Klp. Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain meminta restu rights issue, RUPSLB ini juga ditujukan untuk meminta persetujuan peningkatan modal dasar perseroan dan persetujuan penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan kepala Badan Pusat Statistik No. 2/2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan
Terkini