Ini Perbedaan Tarif Ojol yang Baru dan Lama

Bisnis.com,28 Agt 2022, 12:10 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Buat Anda penumpang setia ojek online, bersiap-siap dengan rencana perubahan tarif ojol yang baru.

Rencananya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online besok, Senin (29/8/2022).

Nantinya, dikutip Bisnis, tarif baru ini akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Aturan baru ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona:

Tarif Baru

Tarif Ojol Zona I

Tarif Ojol Zona II

Tarif Ojol Zona III

Tarif Lama

Tarif Ojol Zona I

Tarif Ojol Zona II

Tarif Ojol Zona III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini