Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Bisnis.com,29 Agt 2022, 15:00 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) memasuki ruang sidang etik di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas (P-19) empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat ditanya mengenai status berkas perkara Ferdy Sambo Cs.

“Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” tutur Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022)

Fadil juga menyebut pengembalian ini dikarenakan bahwa berkas belum lengkap dan anatomi kasusnya dan juga alat bukti.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujarnya.

Namun, Fadil mengungkapkan bahwa pengembalian berkas belum dilakukan hari ini karena belum ada petunjuk secara tertulis dan menunggu hal itu lengkap.

“Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini