Seluruh Bandara AP I Terapkan Aturan Baru Perjalanan Hari Ini

Bisnis.com,29 Agt 2022, 10:28 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan No.82/2022 mulai hari ini, Senin (29/8/2022).

Seperti diketahui SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub No.82/022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi, Senin (29/8/2022).

Dalam SE Kemenhub No.82/2022 dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut adalah setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Kemudian, PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Khusus PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Sementara itu, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini