Ini Alasan Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi

Bisnis.com,29 Agt 2022, 15:10 WIB
Penulis: Dany Saputra
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih membutuhkan waktu lebih panjang lagi untuk mendengarkan masukan dari pengguna hingga pengemudi ojek online.

Budi Karya menyebut Presiden Joko Widodo mengarahkan agar seluruh stakeholders ojek online didengarkan pendapatnya.

"Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka [stakeholders]. Arahan Pak Presiden adalah bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan sosialisasi dan komunikasi dilakukan hingga ke kota-kota besar, guna menjaring pendapat dari seluruh pemangku kepentingan.

Kunjungan ke kota-kota besar tersebut, lanjut Budi Karya, diharapkan bisa menghasilkan informasi yang akan menjadi dasar dari penentuan kebijakan tarif ke depannya.

"Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholder juga memberikan satu pendapat, bahkan polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol [ojek online] itu," tuturnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan kenaikan tarif ojek online baru yang tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Seharusnya, masa tenggang sosialisasi pemberlakuan tarif ojek online baru berakhir hari ini, Senin (29/8/2022), setelah sebelumnya diundur dari pekan sebelumnya, Minggu (14/8/2022).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut regulator masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," terang Adita melalui keterangan resmi, Minggu (28/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini