Wapres Ma’ruf Amin: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Penting

Bisnis.com,30 Agt 2022, 11:51 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Bisnis.com, NUSA DUA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyebut rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung pada hari ini, Selasa (30/8/2022) penting untuk menuntaskan kasus tersebut.

Menurutnya, rekonstruksi merupakan salah satu amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tewasnya Brigadir J dapat diproses secara lebih transparan dan mendetail.

“Saya kira itu memang sesuai keinginan Presiden dan kami [Pemerintah] supaya [kasus ini] terus diproses hingga tuntas dan jangan ada yang ditutup-tutupi semua dibuka,” katanya kepada wartawan di sela pameran IKM Bali Bangkit, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, rekonstruksi juga perlu dilakukan untuk turut melengkapi proses berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga dapat menguatkan bukti dari proses pemeriksaan yang telah dijalankan sebelumnya.

“Ini juga untuk membuktikan, selain di-BAP juga direkonstruksi untuk mencocokkan, untuk meyakinkan apa yang selama ini di-BAP supaya lebih jelas semuanya,” katanya.

Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sejak pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi digelar di rumah dinas dan kediaman pribadi Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, rekonstruksi digelar sebagai tahap untuk menyempurnakan proses penyidikan Polri dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini