OJK: Akses Produk Keuangan di Indonesia Luas, tapi Literasinya Rendah

Bisnis.com,30 Agt 2022, 12:43 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Tangkapan layar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. /Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ketimpangan antara akses produk finansial dengan pemahaman  produk keuangan di Indonesia sangat tinggi. Secara nasional, literasi keuangan sebesar 38 persen, sedangkan inklusi keuangan 76 persen. 

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan satu provinsi yang memiliki ketimpangan cukup tinggi adalah Jawa Barat. Tingkat inklusi keuangan di wilayah tersebut  di atas rata-rata nasional, atau sebesar 88 persen, sedangkan indeks literasi di bawah rata-rata atau 37 persen.

Friderica mengatakan akibat masyarakat kurang memahami keuangan dan produk-produk yang ada di dalamnya, masyarakat Jawa Barat pun rentan terperangkap dalam investasi bodong dan pinjaman online ilegal.

“Di Jawa Barat korban penipuan investasi ilegal tertinggi di Indonesia. Itu menjawab mungkin orang lebih banyak di edukasi mengenai keuangan agar mereka tidak masuk ke dalam penipuan berkedok investasi,” kata Friderica dalam acara Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2022 di Bandung, Selasa (30/8).

Adapun inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Sementara itu literasi keuangan adalah pengetahuan dan pemahaman seseorang mengenai manfaat dan risiko produk dan layanan jasa keuangan.

Friderica melanjutkan untuk perlindungan konsumen, yang paling dasar dan terutama adalah edukasi. Dengan memiliki literasi keuangan yang baik, masyarakat akan paham hak dan kewajiban mereka sehingga dapat terhindar dari investasi ilegal.

OJK, kata Friderica, juga terus memperketat perlindungan terhadap konsumen. Dalam POJK no.6/2022 tentang perlindungan konsumen, OJK tidak hanya memfokuskan perlindungan konsumen pada masyarakat saja, juga pada tahap market conduct.

Untuk diketahui, market conduct adalah tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk atau layanan keuangan dan memasarkannya. Tidak hanya itu, market conduct juga mencangkup bagaimana pelaku jasa keuangan menyampaikan informasi, menyusun perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen.

“Jadi bagaimana kami terus mengawasi perilaku jasa keuangan dalam memasarkan produknya,” kata Friderica.

Sekadar informasi, sejak 2017 hingga Agustus 2022 OJK telah menutup 1.143 entitas investasi ilegal, 4.160 entitas pinjol ilegal, dan 165 gadai ilegal.

Selain dengan melakukan sosialisasi, langkah OJK dalam meningkatkan literasi keuangan juga ditempuh melalui pengembangan infrastruktur dan sistem, salah satunya adalah learning management system (LMS) edukasi keuangan.

LMS edukasi keuangan adalah sistem pembelajaran dan pelatihan secara mandiri dan dapat terintegrasi terkait dengan edukasi dan literasi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini