Berlaku Hari Ini! Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Bisnis.com,30 Agt 2022, 09:22 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Penumpang kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada puncak arus balik Lebaran 2022, Minggu 8 Mei 2022 / BISNIS - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI kembali mengingatkan bahwa mulai hari ini Selasa (30/8/2022), seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan adanya perubahan dalam aturan terbaru ini adalah apabila sebelumnya pelanggan yang tidak vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR tetapi mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"Kewajiban tersebut terutama berlaku bagi penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Selasa (29/8/2022).

Oleh karena itu, KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. 

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA jarak jauh.

Adapun, Joni juga menginformasikan bahwa saat ini adalah masa sosialisasi bagi masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," imbuhnya.

Aturan terbaru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE No.84/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan lengkap naik kereta api lokal dan jarak jauh mulai 30 Agustus 2022

Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 tahun ke atas

Syarat naik KA jauh Usia 6-17 tahun

Syarat naik KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Di sisi lain, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini