DPR Tagih Kemenhub Terkait Kecelakaan Truk BBM di Cibubur, Peran BPTJ Dicecar

Bisnis.com,30 Agt 2022, 15:30 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ilustrasi kecelakaan truk BBM/ ANTARA-Novi Abdi

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi V DPR menagih progres pengawasan terhadap kecelakaan maut di jalan alternatif Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, kepada Kementerian Perhubungan.

Seperti diketahui, kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM milik Pertamina itu menyebabkan 11 korban meninggal dunia.

"Sejauh mana koordinasi dan penanganannya? Kalau memang itu dimungkinkan ada indikasi pelanggaran hukum pidana, sudah sejauh mana? Lalu bagaimana bagi yang mengadakan lampu merah di sana tindakannya bagaimana supaya tidak terjadi lagi," ujar Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Sudewo pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Itjen, BPSDM, BKT, dan BPTJ Kemenhub, Selasa (30/8/2022).

Menurut Sudewo, kecelakaan yang terjadi Juli 2022 lalu itu tidak akan terjadi jika Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub tidak lalai dalam mengawasi lampu merah yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Andaikata Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. Mengapa ada lampu merah di situ, tapi BPTJ tidak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai kecelakaan truk tangki BBM milik Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan Kepolisian dalam pengaturan lalu lintas jalan.

ITW juga mendukung usulan membongkar lampu merah dan U-turn di lokasi kejadian. Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengingatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban 11 orang tewas itu perlu menjadi menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh bagi pemerintah dan Polri.

Menurutnya, kondisi lalu lintas saat ini merupakan hasil dari pembiaran oleh pihak berwenang selama ini.

"Sudah saatnya pemerintah dan Polri membenahi semua permasalahan yang potensi mengganggu fungsi jalan dan Kamseltibcarlantas [keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas]," jelasnya melalui keterangan resmi, Rabu (20/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini