Luhut Sebut Kenaikan Harga BBM Bakal Kerek Biaya Transportasi

Bisnis.com,30 Agt 2022, 18:23 WIB
Penulis: Dany Saputra
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap kenaikan biaya transportasi dan logistik.

Luhut menyebut kenaikan biaya transportasi dan logistik pengangkutan akibat kenaikan harga BBM sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyiapkan sejumlah bantuan.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyalurkan bantalan sosial maupun subsidi transportasi yang diumumkan pemerintah pada Senin (29/8/2022) kemarin.

Adapun, bantalan sosial yang dimaksud adalah bantuan langsung tunai (BLT), subsidi updah, dan subsidi transportasi.

"Saya minta Gubernur, Bupati, Walikota berkoordinasi dengan Kementerian Lembaga terkait mengalokasikan anggaran bantuan kepada masyarakat, melalui bantuan sosial [bansos] atau subsidi terhadap sektor transportasi dan UMKM. Saya minta dipastikan bantuan dialokasikan tepat sasaran," kata Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (30/8/2022).

Luhut menceritakan bahwa berdasarkan pengalaman kenaikan BBM sebelumnya, kenaikan harga juga akan terjadi pada komponen harga bergejolak maupun inti melalui jalur kenaikan biaya input.

Oleh sebab itu, pemerintah telah menyiapkan tiga macam bantalan sosial untuk menghadapi kenaikan harga BBM. Beberapa bantuan tersebut antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta KPM, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja, dan juga earmark 2 persen dari Dana Transfer Umum sebesar Rp2,17 triliun melalui program perlinsos dan Penciptaan Lapangan Kerja.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan subsidi transportasi akan berasal dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebesar 2 persen yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Fungsinya, untuk subsidi transportasi angkutan umum sampai dengan ojek.

"Kami di Kemenkeu juga menetapkan PMK, di mana 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH, diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum, sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlinsos tambahan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (29/8/2022).

Adapun, penyaluran bantalan sosial merupakan bantuan yang diberikan pemerintah sebagai pengalihan dari subsidi BBM dari APBN. Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang akan terdampak dari kenaikan harga BBM, yang waktunya masih belum diungkap oleh pemerintah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan darat dan laut dipastikan akan terdampak dari kenaikan harga BBM tersebut.

"[Angkutan] laut dan darat tentu terdampak ya. Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini