Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang baru Tahun Emisi 2022 yang belum bisa disetor secara tunai melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan mesin-mesin ATM yang ada saat ini masih memerlukan penyesuaian agar uang Tahun Emisi 2022 yang baru diluncurkan pada 18 Agustus lalu dapat terbaca di mesin ATM.
"Secara resmi, uang itu [Uang TE 2022] sudah berlaku tetapi kan bank-bank itu untuk bisa dikenal oleh ATM kan dia memerlukan penyesuaian supaya uang itu bisa dibaca," katanya saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (31/8/2022)
Menurutnya, hal itu menjadi alasan mesin ATM tidak menerima setoran tunai dari uang baru. Apalagi, jumlah ATM di Indonesia sangat banyak sehingga dia menekankan, mesin ATM memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian.
"Kita sih pengennya cepet, tapi kan mereka pasti butuh waktu. Kalau nggak, nanti nggak kebaca," ujarnya.
BI sebelumnya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada 18 Agustus lalu. Adapun ketujuh pecahan tersebut resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah NKRI bertepatan dengan HUT RI ke-77, 17 Agustus 2022.
Ketujuh pecahan tersebut terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang, sebagaimana Uang TE 2016.
Bedanya, uang TE 2022 didesain dengan warna yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Ini bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali keasliannya serta sulit untuk dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel