Subsidi Upah Rp600.000 bagi Pekerja, Kemenaker: September Cair!

Bisnis.com,31 Agt 2022, 13:22 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp600.000 per pekerja pada September 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan masih mempersiapkan langkah percepatan penyaluran untuk menjamin BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, saat ini Kemenaker tengah melakukan penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, finalisasi regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.

Selain itu, Kemenaker juga berkoordinasi dengan dengan kementerian/lembaga seperti BKN, TNI, dan Polri terkait pemadanan data agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Kemenaker juga melakukan koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemenaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan hingga semester I/2022, jumlah pekerja yang terdaftar sebanyak 32,82 juta pekerja. Adapun rinciannya Pekerja Penerima Upah 21,52 juta tenaga kerja, Pekerja Bukan Penerima Upah 3,8 juta tenaga kerja, Jasa Konstruksi 7,3 juta tenaga kerja, dan Pekerja Migran Indonesia 214.000 tenaga kerja.

BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.

Sebelumnya, rencana penyaluran BSU telah muncul pada awal April, tetapi belum terealisasi karena Kemenaker masih melakukan pendataan calon penerima agar tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini