Ini Alasan ITMG Minim Terdampak Aturan Royalti Batu Bara

Bisnis.com,31 Agt 2022, 20:02 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Aktivitas pertambangan batu bara kelompok usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk. /itmg.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal segera menerapkan royalti untuk emiten batu bara. Namun, PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) tampaknya tidak akan terlalu risau dengan kebijakan itu.

Direktur Corporate Communication dan Investor Relation ITMG Yulius Gozali mengatakan bahwa sebagai kontraktor pemerintah, ITMG akan tetap patuh pada kebijakan pemerintah. Namun, Yulius menegaskan bahwa kebijakan kenaikan royalti ini dikenakan pada tambang-tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Sedangkan saat ini semua tambang aktif ITMG terikat dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B) sehingga ITMG tidak terdampak kebijakan royalti yang baru ini,” kata Yulius kepada Bisnis, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2022, Presiden RI Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Royalti batu bara tersebut ditujukan pada pemegang IUP batu bara yang sekarang berkisar 5-12,5 persen menjadi 7-13,5 persen, bergantung pada HBA dan tingkat kalori yang dimiliki produk batu baranya.

Di bursa sendiri, saham ITMG ditutup di zona merah pada perdagangan Rabu (31/8/2022) turun 0,32 persen atau 125 poin ke Rp39.300 setelah mengantongi pembelian oleh asing senilai Rp6,70 miliar.

Meski turun, harga saham ITMG selama 2022 berjalan sudah naik 92,65 persen dan dalam setahun naiknya mencapai 142,97 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan
Terkini