Jelang Kenaikan BBM, Ketua OJK Sebut Kredit Hotel Hingga Restoran Masih Tertekan Pandemi

Bisnis.com,31 Agt 2022, 13:19 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar . ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah rencana pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak (BBM), OJK menyebutkan akan memberikan kebijakan khusus bagi sektor ekonomi yang belum bangkit dihajar pandemi. 

Meski tidak sedang berbicara mengenai dampak kenaikan BBM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan saat ini terdapat sejumlah sektor ekonomi tertentu yang belum dapat bangkit seperti sebelum pandemi. Untuk itu, kata dia, OJK akan melakukan langkah-langkah khusus. 

Meski berbeda, OJK dan pemangku kepentingan sempat memberikan restrukturisasi kredit kepada para peternak yang hewan ternaknya terdampak oleh penyakit mulut dan kuku sapi, dengan harapan para peternak dapat pulih. 

Pemberian kebijakan restrukturisasi kredit dengan cara serupa akan dilakukan OJK ke depan, sehingga penerima kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit tidak berlaku untuk semua.  

“Hal itu dilakukan sangat targeted. Bukan berlaku untuk semua tetapi benar-benar untuk sub sektor peternak terdampak,” kata Mahendra dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi XI, Rabu (31/8/2022). 

Dia mengatakan pendekatan serupa akan disiapkan OJK apabila pada perkembangan ke depan satu sektor tertentu, seperti akomodasi, makanan dan minuman (mamin) memerlukan suatu kebijakan dalam konteks restrukturisasi. 

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, OJK akan bekerja sama dengan pemerintah dan otoritas moneter yang memiliki instrumen dalam menopang kegiatan yang lebih kondusif kepada sektor yang bermasalah tadi. 

“Sehingga penyelesaiannya akan menjadi lebih baik,” kata Mahendra. 

 

Restrukturisasi Pinjaman UMKM 

Mahendra mengatakan per Juli 2022, restrukturisasi kredit untuk UMKM mengalami penurunan, sejalan dengan penurunan restrukturisasi kredit Covid-19. Pada Juni 2022 restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp204,1 triliun, turun menjadi Rp196,4 triliun pada Juli 2022. 

Segmen UMKM Kecil memiliki porsi restrukturisasi kredit yang paling besar yaitu 14% atau Rp78,2 triliun. Adapun secara agregat, total kredit kualitas rendah (2-5) menurun menjadi Rp120,4 triliun pada Juli dari Rp124,3 triliun pada Juni 2022. Dari total kredit kualitas rendah tersebut, 48,6 triliun diantaranya adalah UMKM, dengan porsi terbesar dari UMKM Kecil. 

“Dilihat dari sektornya tidak berbeda dengan sektor yang terjadi di keseluruhan program restrukturisasi yaitu akomodasi dan makanan serta minuman,” kata Mahendra.

Dia mengatakan dari seluruh restrukturisasi kredit UMKM yang masih berlangsung, sebesar 14,18 persen berada pada sektor yang sama yaitu untuk sektor akomodasi, makanan dan minuman. 

Berdasarkan perkembangan tersebut, kata Mahendra, OJK melakukan beberapa hal. Pertama mengambil kebijakan dengan mengedepankan keseimbangan antara menjaga stabilitas sektor keuangan yang bergerak keluar dari dampak pandemi, namun masih terjadi kecemasan (scaring effect) khususnya pada sektor tertentu dan UMKM. 

“Namun hal itu tidak mencegah upaya untuk melanjutkan langkah-langkah pemulihan perekonomian. Hal itu dilakukan dengan menjaga ketahanan di sektor jasa keuangan,” kata Mahendra. 

OJK, sambungnya, juga melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga jasa keuangan dalam menyediakan penyangga untuk menghadapi kesulitan di masa depan, dengan mempersiapkan provision dan likuiditas yang lebih sehat di jasa keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini