Ada Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Begini Penjelasan Bank Mandiri (BMRI)

Bisnis.com,31 Agt 2022, 16:54 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Petugas sedang mengawasi pencetakan kartu kredit di Unit Pembuatan Kartu Bank Mandiri, Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara) alias bank BUMN menjadi perbankan tahap awal yang menerbitkan produk Kartu Kredit Pemerintah Domestik atau KKP Domestik. Mereka di antaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI).

Nantinya, penerbitan tersebut bakal diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. Adapun, skema pembayaran KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai besok, Kamis (1/9/2022).

KKP Domestik merupakan skema pembayaran berbasis kredit guna memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk KKP yang diproses secara domestik. Skema pembayaran ini dikembangkan menggunakan mekanisme Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS berbasis sumber dana kredit, sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri.

“Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi Gerakan Bangga Buatan Indonesia [GBBI], khususnya dalam aspek sistem pembayaran, Bank Mandiri bersama Bank Himbara lain telah menerbitkan produk Kartu Kredit Pemerintah [KKP] Domestik,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha kepada Bisnis, Rabu (31/8/2022).

Dia menjelaskan KKP Domestik dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah yang digunakan melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

KKP Domestik, kata Rudi, merupakan produk yang diperuntukkan untuk Satuan Kerja Vertikal Kementerian Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang dapat melakukan transaksi melalui handphone melalui QRIS via Livin’ by Mandiri, kemudahan monitoring, hingga pembayaran dan analysis expense melalui Kopra by Mandiri.

Rudi menyampaikan skema pembiayaan ini juga dapat melakukan dual e-billing statement dan e-notification kepada pemegang kartu dan PIC perusahaan.

Transaksi dengan KKP Domestik dapat dilakukan tersebar di seluruh Indonesia di 20 juta lebih merchant QRIS dan mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sesuai arahan Presiden untuk memakmurkan negeri.

Range limit produk KKP Domestik Mandiri dimulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta yang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan implementasi KKP Domestik dinilai dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash.

“Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rika Anggraeni
Terkini