Gojek (GOTO) Belum Naikkan Tarif GoRide? Cek Disini Sebabnya

Bisnis.com,31 Agt 2022, 03:03 WIB
Penulis: Dany Saputra
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan ?startup? Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyebut saat ini belum ada perubahan terhadap tarif layanan ojek online (GoRide), menyusul penundaan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022.

"Menyusul penundaan ini, saat ini tidak ada perubahan tarif pada layanan GoRide," ujar Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (30/8/2022).

Perusahaan aplikasi yang sudah melantai di bursa sejak April 2022 lalu itu mengatakan akan mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk penundaan kenaikan tarif yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku kemarin, Senin (29/8/2022).  

Gojek menyampaikan akan terus memonitor persiapan dan perkembangan soal kenaikan tarif layanan sepeda motornya.

"Serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga perubahan tarif tersebut dapat berdampak positif dan tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," kata Rubi.

Berdasarkan pantauan Bisnis pada aplikasi Gojek hari ini, tarif minimal berdasarkan jarak terdekat yang berlaku di DKI Jakarta masih sama. Saat ini, tarif minimal di ibu kota sebesar Rp14.000 untuk layanan sepeda motor dalam jarak tempuh di bawah 1 kilometer (km) sampai di bawah 3 km.

Adapun, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif ojek online baru. Kali ini, tidak ada keterangan waktu tertentu yang ditentukan oleh regulator.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut pemerintah masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi.  

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," terang Adita melalui keterangan resmi, Minggu (28/8/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini