Pelabuhan IKN, Kemenhub Beri Konsesi 54 Tahun ke Perusahaan Ini

Bisnis.com,31 Agt 2022, 09:54 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Penumpang turun dari KM Labobar yang bertolak dari Pelabuhan Balikpapan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/6)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan hak konsesi selama 54 tahun kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta PT Lestari Samudera Sakti dalam mengelola Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menjelaskan bahwa pemberian konsesi tersebut untuk mendorong pelabuhan Balikpapan yang bakal menjadi salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan Ibu Nota Negara (IKN) Nusantara.

Arif mengatakan, dalam perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada BUP PT Lestari Samudera Sakti untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti, fasilitas pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 39.163 meter persegi dengan masa jangka waktu konsesi selama 54 tahun.

"Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Penyediaan dan atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan ini juga bukti untuk mengembangkan infrastruktur di bidang Kepelabuhanan khususnya dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Baru atau IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Rabu (31/8/2022).

Perjanjian konsesi ini juga menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP seperti PT Lestari Samudra Sakti.

Dengan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan, Arif berharap akan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi khususnya transportasi laut serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan kajian usulan konsesi PT Lestari Samudra Sakti tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 miliar dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5 persen per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan.

Penandatangan Perjanjian Konsesi ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Setelah sebelumnya yang pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port - Eastkal) pada 13 Juli 2022.

Sebagai informasi, pemberian konsesi kepada PT Lestari Samudra Sakti untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam KM 30/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini