Harga BBM Mau Naik, Tarif Ojol Grab dan Gojek Masih Sama?

Bisnis.com,31 Agt 2022, 17:25 WIB
Penulis: Dany Saputra
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan aplikasi terbesar yang beroperasi di Indonesia, Grab dan Gojek menegaskan tarif ojek online yang saat ini berlaku masih sama menjelang kenaikan harga BBM dan ditundanya pemberlakuan tarif baru dari Kementerian Perhubungan.

Untuk layanan GrabBike, pihak Grab Indonesia mengatakan tarif yang berlaku saat ini untuk layanan sepeda motor masih sama menyusul penundaan pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022.

"Saat ini tarif Grab masih sama dan kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut," terang Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, Rabu (31/8/2022).

Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan bahwa akan patuh terhadap keputusan Kemenhub dalam menunda diterapkannya tarif baru. Karena itu, tarif layanan GoRide saat ini belum akan mengikuti aturan Kemenhub terbaru.

"Menyusul penundaan ini, saat ini tidak ada perubahan tarif pada layanan GoRide. Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga perubahan tarif tersebut dapat berdampak positif dan tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," kata Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo.

Berdasarkan pantauan Bisnis pada kedua aplikasi hari ini, Rabu (31/8/2022), tarif minimal GrabBike maupun GoRide di DKI Jakarta untuk jarak di bawah 1 kilometer sampai dengan di bawah 3 kilometer masih sebesar Rp14.000.  

Seperti diketahui, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Itu artinya pemberlakuan tarif baru sudah dua kali ditunda sejak KM No.564/2022 diterbitkan 4 Agustus lalu.

Kemenhub menyampaikan bahwa penundaan dilakukan supaya bisa menjaring lebih banyak aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Istana Negara pada Senin (29/8/2022), mengungkap arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaring aspirasi seluruh stakeholders, tidak terkecuali pengguna jasa dan pengemudi.

"Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka [stakeholders]. Arahan Pak Presiden adalah bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar," ujar Budi Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini