Bawaslu Usul ke DPR untuk Lakukan Pengawasan di Masa Tenang Pemilu

Bisnis.com,01 Sep 2022, 12:16 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Bawaslu Usul ke DPR untuk Bisa Lakukan Pengawasan di Masa Tenang Pemilu / Bisnis.com - Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan ke Komisi II DPR untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu pada saat masa tenang.

Sebelumnya, dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Perbawaslu 21/2018 tak diatur bahwa Bawaslu berhak melakukan pengawasan pada masa tenang. Oleh karenanya, Bawaslu mengusulkan agar aturan tersebut ditambahkan.

"Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraaan Pemilu yang meliputi, perubahan ada di angka 10, masa tenang," jelas Komisioner Bawasli Lolly Suhenty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, dalam pasal yang sama, Bawaslu juga mengusulkan agar mereka juga dapat melakukan pengawasan pada empat tahapan lainnya yang sebelumnya tak diatur.

Pertama, pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Kedua, pada tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, saat penetapan pasangan calon pada Pemilu presiden dan wakil presiden.

Kempat, saat tahapan pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sebelumnya, masa pengawasan Bawaslu dalam tahapan Pemilu yang minim banyak dikritisi. Salah satu kritik datang dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti yang menekankan masa kerja Bawaslu selama 5 tahun harus dioptimalkan, jangan hanya melakukan pengawasan pada 75 hari masa kampanye.

"Kalau Bawaslu cuma bekerja dalam 75 hari masa kampanye, 5 tahun itu buat apa?" ujar Ray di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dia ingin Bawaslu membuat terobosan dalam mencegah tindakan pelanggaran Pemilu. Ray tak ingin Bawaslu hanya berpatokan pada hukum yang kaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini