Syarat Beli BBM Subsidi Pakai Jerigen

Bisnis.com,01 Sep 2022, 10:16 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, SOLO - Ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat ketika hendak membeli BBM bersubsidi atau non-subsidi menggunakan jerigen.

Pemerintah belum menaikkan harga BBM per 1 September 2022 ini. Hari ini, Pertalite masih dijual dengan harga Rp7.650 per liter.

Justru Pertamax Turbo mengalami penurunan harga mencapai Rp2000 per liternya.

Pemerintah rencananya akan melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Masyarakat diminta mendaftar di Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jerigen.

Namun dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini