Bank Indonesia Tarik Uang Khusus Emisi 1995 dari Peredaran

Bisnis.com,01 Sep 2022, 19:00 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini