Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi terkait hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit perbankan memiliki potensi besar untuk digali, tetapi juga sarat tantangan. Oleh sebab itu, kajian mendalam dibutuhkan agar penyaluran kredit perbankan tidak salah sasaran.
Ketentuan mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam PP tersebut, pemerintah pusat ataupun daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, sehingga mampu berkontribusi bagi perekonomian nasional. Di sisi lain daya saing global juga diharapkan meningkat.