Lagu Hingga Buku jadi Jaminan Pinjaman Bank, OJK: Asal Objek Jaminan Fidusia

Bisnis.com,01 Sep 2022, 21:05 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Dian Ediana Rae/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memetakan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit perbankan. Kementerian Perdagangan mencatat HKI meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang hingga varietas tanaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi cukup besar, sehingga dapat berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.

Kendati demikian, Dian memahami terdapat sejumlah tantangan yang mesti dihadapi pelaku kreatif, mulai dari sisi fluktuasi nilai HKI yang tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value dan usia ekonomi produk HKI.

Dia juga menyatakan bahwa berbagai tantangan bakal dihadapi oleh perbankan ataupun perusahaan pembiayaan dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. 

Semisal, bentuk perikatan yang dipersyaratkan belum diatur jelas. Adapun jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas saat ini hanya hak cipta dan paten yaitu pengikatan secara fidusia, sementara jenis HKI lain belum diatur dasar hukum perikatannya.

Selain itu, dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI.

“Mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank,” kata Dian, Kamis (1/9/2022).

Tantangan lain adalah lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HKI perlu ditetapkan karena saat ini belum ada lembaga yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank. Adapun, penetapan tata cara eksekusi HKI sebagai agunan juga masih perlu dikaji.

Namun, meski diliputi berbagai tantangan, Dian mengatakan peraturan OJK yang berlaku saat ini secara prinsip tidak melarang HKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan. Akan tetapi dia menilai ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Salah satunya terkait dengan penilaian terhadap nilai HKI baik oleh penilai independen maupun penilai internal bank. Selain itu, bank juga harus memastikan bahwa kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini