Alasan Wakil Ketua MPR Tolak RUU Sisdiknas

Bisnis.com,02 Sep 2022, 15:13 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menolak keras pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia menolak pengesahan RUU Sisdiknas karena tunjangan profesi guru (TPG) dihapus. Hal itu tidak sejalan dengan visi pendidikan di Indonesia.

Menurutnya, kesejahteraan guru seharusnya diprioritaskan oleh pemerintah. Kesejahteraan guru merupakan salah satu aspek yang berperan dalam proses peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Rencana ini sangat tidak sesuai dengan visi misi program Nawa Cita. Guru adalah garda terdepan pendidikan yang seharusnya mendapatkan perhatian terhadap kesejahteraan hidupnya," jelas Syarief dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Dia berharap pemerintah dapat mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan para guru di Indonesia.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebelumnya telah mengutarakan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tunjungan profesi guru di RUU Sisdiknas.

"Kita berharap, Pemerintah lebih bijak untuk mengembalikan pasal terkait Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas. Profesi guru mestinya mendapatkan penghargaan lewat peningkatan kesejahteraan para guru," terang Syarief.

Hak TPG hilang dalam draf RUU Sisdiknas. Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat tentang hak guru dan pendidik, hanya ditemukan ayat yang berbunyi tentang penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial. Nihil pembahasan tentang TPG.

Penghapusan itu akhirnya berakhir pada penentangan yang disampaikan berbagai pihak.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim bahkan menyatakan bahwa perubahan tersebut berpotensi kuat untuk merugikan jutaan guru di Indonesia.

Menurut Satriawan, terdapat perbandingan kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen. Hal ini dapat memicu adanya kerugian yang dirasakan oleh jutaan guru di Indonesia.

"Ini bertolak belakang dengan UU Guru dan Dosen yang cukup lengkap dan mendetail terkait hak guru. Ada perbandingan kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen," ucap Satriawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini