Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via Online, Gratis!

Bisnis.com,02 Sep 2022, 13:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) biasanya dilakukan ketika ingin mengajukan permohonan kredit baik kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit usaha rakyat (KUR), maupun kredit tanpa agunan (KTA). Lantas, bagaimana cara cek BI Checking secara online? Simak penjelasan berikut.

Mengutip dari laman resmi Sikapi Uangmu OJK pada Jumat (2/9/2022), BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektibilitas atau riwayat kelancaran kredit (nonperforming credit payment) di SID buruk. 

Adapun, saat ini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menjelaskan SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

OJK mencatat, total perkembangan jumlah permintaan informasi debitur (IDeb) oleh pelapor SLIK mencapai 14,43 juta per Juli 2022. Kategori bank umum konvensional (BUK) menjadi jenis pelapor tertinggi dalam perkembangan jumlah permintaan IDeb oleh pelapor, yakni mencapai 9,26 juta.

Tanpa harus datang ke kantor pusat ataupun kantor OJK setempat, saat ini, BI Checking atau SLIK juga dapat dilakukan melalui daring atau online.

Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK secara online

  1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Pilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut"
  3. Isi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Data tersebut meliputi: Nama lengkap, NIK, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Nomor telepon, Email, Alamat (diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas), Alamat lain (diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas), KTP (unggah foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan)
  4. Baca kolom persetujuan, lalu checklist persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan
  5. Periksa email dari OJK. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, mama pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
  6. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon, dengan mengirimkan dokumen berikut:

OJK menambahkan apabila pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di 157, email di konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini