Dirut Bank Nagari Buka-bukaan Soal Nasib Konversi Menjadi Syariah

Bisnis.com,02 Sep 2022, 15:24 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kantor Bank Nagari, Padang./bank nagari

Bisnis.com, JAKARTA – Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau Bank Nagari menjadi Bank Syariah dikabarkan masih dalam proses, meski terganjal dari sisi politik di dalamnya.

Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad mengatakan ada beberapa kepala daerah yang masih belum bersedia untuk mengkonversi bank menjadi syariah. Menurutnya, alasan dari masing-masing kepala daerah dinilai jelas.

“Secara tugas manajemen kita sudah sampaikan ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan], 16 persyaratan kalau tidak salah total pointnya 35 poin telah kita sampaikan. Tapi ada beberapa kepala daerah yang tidak setuju,” ujar Irsyad saat ditemui di Aston Sentul Lake Resort and Conference Center, Bogor, Kamis (1/9/2022).

Dia menyatakan tantangan konversi Bank Nagari menjadi syariah, terutama berdampak pada bisnis perusahaan. Dia mengatakan Irsyad menyampaikan dengan asumsi yang sudah dikonsolidasikan dengan LPPI, pihaknya memproyeksikan bahwa kondisi neraca keuangan dipastikan bakal turun usai perseroan resmi melakukan konversi.

“Itu [neraca keuangan] dipastikan turun, turunnya lumayan juga. Tentu ini juga berdampak terhadap pendapatan daerah karena bagian di sana adalah laba bank yang dibagi dalam bentuk dividen, itu yang paling sensitif,” katanya.

Namun, dia melihat perjalanan perbankan syariah di Indonesia, yakni migrasi dari konvensional ke syariah yang bakal tumbuh ke depan. Menurutnya, konversi merupakan bagian dari wujud migrasi. Secara total, pihaknya melihat pertumbuhan syariah dan pertumbuhan konvensional juga menjadi catatan penting.

“Kalau kita lihat kondisi neracanya seperti itu tentu kita khawatir dan perlu diperdalam. Perlu ada edukasi kepada masyarakat, untuk meningkatkan literasi keuangannya,” sambungnya.

Adapun, dia mengatakan bahwa secara ilmiah, literasi keuangan di Sumatera Barat tentang syariah baru mencapai 19 persen. Menurutnya, prinsip perbankan harus ditegakkan berdasarkan ketentuan dan juga peraturan yang berlaku, baik konvensional maupun syariah.

Di sisi lain, opsi pemisahan atau spin-off juga dinilai tidak mungkin. Hal ini mengingat ketentuan permodalan yang mewajibkan setiap BPD mengantongi modal inti minimum Rp3 triliun pada 2024.

“Sekarang aja [modal inti] induknya [Bank Nagari] dari tahun 1962 sampai sekarang baru Rp3,3 triliun. Dari jumlah itu setoran modal dari pemerintah itu sekitar Rp1,78 triliun, sisanya dari cadangan,” tuturnya.

Mengutip laporan keuangan Bank Nagari per Juni 2022, perseroan mencatatkan kenaikan modal inti (tier 1) sebesar 7,38 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari Rp2,98 triliun menjadi Rp3,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rika Anggraeni
Terkini