Harga BBM Resmi Dinaikkan, Jokowi: Subsidi Harus Untungkan Warga Kurang Mampu

Bisnis.com,03 Sep 2022, 14:03 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Harga BBM Resmi Dinaikkan, Jokowi: Subsidi Harus Untungkan Warga Kurang Mampu/Antata

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan penaikan bahan bakar minyak (BBM) harus diambil pemerintah lantaran anggaran subsidi pemerintah sudah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan akan terus mengalami peningkatan. 

Sayangnya, dia menilai lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi.

"Mestinya uang pemerintah itu diberikan untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu," katanya dalam konferensi pers Presiden Jokowi dan Menteri terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).

Dia mengaku bahwa hingga saat ini pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia, bahkan dirinya menyebut Pemerintah sebenarnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.

Namun, dia melanjutkan anggaran subsidi dan kompensasi pada 2022 telah meningkat hingga 3 kali lipat sehingga kebijakan tersebut dipilih untuk dilakukan.

"Pemerintah harus buat keputusan dalam situasi yang sulit ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga BBM yang selama ini dapat subsidi akan mengalami penyesuian dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah akhirnya memastikan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) per hari ini, Sabtu (3/9/2022).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang mengatakan adanya penyesuaian harga BBM subsidi oleh Pemerintah.

Salah satunya, dia mengatakan Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. 

"Kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter," katanya

Lebih lanjut, dia memerinci untuk Pertamax non subsidi naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. Harga tersebut berlaku sejak 1 jam sejak pengumuman atau 14.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini