Indisipliner, Dua Oknum ASN OKI Dijatuhi Sanksi Berat

Bisnis.com,03 Sep 2022, 09:13 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Husin./Istimewa

Bisnis.com, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat kepada  oknum ASN di Pemkab OKI, DKM dan WAG, yang indisipliner.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Husin, dalam keterangan pers, pada Jumat (2/9/2022), berkata,"Sanksi berat yang diberikan untuk DKM berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah.”

Menurut Husin, keduanya telah dijatuhkan sanksi berat sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," katanya.

Husin menambahkan, untuk WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

"Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," ujarnya.

Dia mengemukakan sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu  poin hukuman disiplin berat. 

"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," papar dia.

Husin melanjutkan bagi ASN  yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

"Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar,” katanya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," ujarnya.

Diketahui DKM dan WAG sempat membuat heboh publik lantaran keduanya terlibat hubungan asmara di luar nikah. Kabar itu mencuat setelah istri DKM membeberkan hubungan tersebut di media sosial hingga viral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini